Friday, February 11, 2011

Protection Loan = Asuransi

Protection Loan adalah fasilitas lainnya dari bank untuk nasabah pinjamannya. sehingga apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan ( misal : meninggal dunia ) maka sisa pinjaman tidak akan dibebankan ke pihak keluarga / ahli waris. sama halnya dengan credit shield pada kartu kredit disini bank bekerjasma dengan perusahaan asuransi untuk melindungi pinjaman nasabah. perbedaanya credit shield hanya melindungi tagihan kartu kredit anda, dan protection loan juga hanya melindungi pinjaman anda. keduanya tidak saling berhubungan. apabila sesuatu terjadi pada nasabah, ahli waris tidak bisa melunasi sisa pinjaman dengan credit shield, begitu juga anda tidak bisa bayar tagihan kartu kredit anda dengan protection loan walaupun nasabah memiliki kartu kredit & pinjaman di bank yang sama. sehingga apabila anda memiliki 2 produk tersebut ada baiknya anda ikut credit shield dan protction loan.

untuk pinjaman bank biasanya ditawarkan asuransi jiwa yang melindungi apabila nasabah pinjaman meninggal dunia, maka pihak keluarga / ahli waris bisa mengklaim asuransinya dengan pertama - tama menghubungi pihak bank, kemudian pihak bank akan meminta ahli waris untuk menyediakan dokumen seperti surat kematian, kartu keluarga, KTP, dll. dari pihak bank pun nantinya akan menyediakan dokumen bahwa benar nasabah tersebut adalah nasabah aktif ( belum lunas ) di bank itu, dan informasi sisa pinjaman yang belum terlunasi.

berikut adalah beberapa perusahaan asuransi di Indonesa :
1. CIGNA
2. AXA Indonesia
3. AIA Finansial
4. Prudential Indonesia
6. Allianz

untuk nasabah yang pinjamannya belum diikutsertakan perlindungan, maka sebaiknya anda aktifkan, bukan berburuk sangka tetapi karena sangat berguna dan biasanya premi yang dikenakan cukup kecil. anda bisa mulai tanyakan ke pihak bank anda apakah mempunyai produk perlindungan untuk pinjaman, berapa preminya, apa yg dilindungi ( jiwa / kesehatan ), apa yang anda dapatkan apabila anda ikut serta, dll.

sedangkan untuk nasabah yang sudah memiliki perlindungan untuk pinjamannya SANGAT disarankan untuk memberitahu pihak keluarga bahwa pinjaman anda ada perlindungannya. sehingga apabila terjadi sesuatu pada anda, keluarga anda tahu apa yang seharusnya dilakukan. jangan sampai karena tidak tahu pihak kelarga membayar sisa pinjaman anda padahal ada asuransi. bank akan mengirimkan surat yang menginformasikan pinjaman anda dicover asuransi tetapi surat bisa saja hilang, sehingga tetap disarankan anda menjelaskan ke keluarga.

Thursday, January 20, 2011

Panduan Top Up Anda

apa itu Top up?
top up adalah salah satu fasilitas yang diberikan bank kepada nasabah pinjamannya yang berstatus aktif untuk menambah limit kreditnya.

seperti yang kita ketahui kebijakan setiap bank berbeda-beda, begitu pula kebijakan mengenai top up ini. ada bank yang menerapkan system penawaran ( offering ) kepada nasabah, ada juga bank yang memperbolehkan nasabahnya untuk mengajukan ( apply ) top up dengan syarat tertentu pastinya. ayo kita bahas...

1. penawaran ( offering ) top up
namanya juga penawaran berarti dari bank yang menawarkan ke pihak nasabah yang terpilih. sebaliknya dari pihak nasabah tidak bisa mengajukan penawaran ini ataupun mengajukan top up. biasanya nasabah terpilih akan dihubungi oleh pihak bank untuk ditawarkan top up, apabila nasabah setuju, maka akan diproses top up nya.

2. pengajuan ( apply ) top up
disini pihak nasabah bisa mengajukan top up. tetapi biasanya pihak bank mempunyai kriteria tertentu untuk nasabah yang bisa mengajukan. dan nantinya pun akan tetap diproses.

nah syarat apa saja supaya bisa mengajukan atau layak ditawarkan top up?
berikut beberapa faktor yang dilihat pihak bank :

- usia nasabah
- rekening pinjaman masih aktif ( belum lunas )
- histori pembayaran bagus ( tidak pernah ada keterlambatan bayar )
- status pembayaran kartu kredit normal.
saat ini bank-bank besar menghubungkan pembayaran pinjaman dan kartu kredit nasabah. sehingga apabila status pinjaman anda menunggak akan mempengaruhi kartu kredit anda ( terblokir ).

untuk top up sendiri apabila anda berminat jangan lupakan hal-hal berikut:
- apakah anda benar-benar membutuhkan dana tambahan?
- sudahkah anda tahu akan digunakan kemana dana top up ini?
- jangan lupa tenure anda akan bertambah dan anda akan membayar tagihan lebih lama ( misal : tenure 12 bulan, saat sisa tenure 2 bulan anda mendapat top up dengan tenure 12 bulan, berarti tenure anda sekarang adalah 12 bulan bukan 2 bulan lagi )
- jangan terjebak, apabila anda belum membutuhkan dana tambahan lebih baik anda tidak perlu top up. toh nantinya apabila anda perlu dana anda bisa mengajukan KTA lagi. daripada tanpa pikir panjang anda mengambil top up ternyata tengah jalan pembayaran anda macet justru akan membuat catatan buruk di bank tersebut.

itulah beberapa kriteria yang dilihat bank & tips untuk anda, tentu saja ada hal lain yang mempengaruhi. disini tetap saja keputusan disetujui ataupun tidaknya adalah wewenang bank. tapi anda bisa berusaha.